Saat ini koalisi disebutnya terus melakukan langkah maju dan nanti akan terbukti dengan calon yang dimunculkan.
"Segala keputusan nanti akan diselesaikan berdasarkan rapat secara kekeluargaan yang berazaskan musyawarah mufakat, kolektif," tutupnya.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun peraturan komisi pemilihan umum atau PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Aturan tersebut kabarnya akan mempercepat jadwal pendaftaran bakal capres dan cawapres.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, partai atau koalisi harus mendaftarkan bakal capres dan cawapres pada 19 Oktober-25 November 2023 atau selama 38 hari. Namun dalam draft aturan yang baru, KPU akan memajukan jadwal dan memperpendek durasi pendaftarannya menjadi 10-16 Oktober 2023.
(yun/ezr)