Meski demikian, KREN saat ini masih dalam tahap penjajakan pencarian investor terkait rencana divestasi. Belum ada kepastian terkait data dan informasi dari nama perusahaan yang akan didivestasi, nilai investasi, rencana nilai divestasi serta timeline rencana divestasi.
Sanksi OJK
Rencana divestasi muncul usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada Kresna Asset Management. Sanksi administratif itu sendiri diterbitkan OJK pada 8 Juni 2023. Ada sejumlah poin pelanggaran Kresna Asset Management dalam surat itu.
Pertama, Kresna Asset Management tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan antara perusahaan dengan penempatan portofolio kontrak pengelolaan dana (KPD) kepada saham KREN dan atau ASMI sebelum transaksi saham dilakukan.
PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) adalah pemilik 99% saham Kresna Asset Management. Dulu, Quantum Clovera memiliki nama Kresna Graha Sekurindo Tbk.
Kemudian, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) adalah perusahaan asuransi yang juga dikendalikan oleh Michael Stevem. ASMI dulu bernama PT Asuransi Kresna Mitra Tbk.
Kedua, tidak ada itikad baik dari Kresna Asset Management dalam memilih portofolio dan mengganti saham KREN dengan opsi saham lain. Padahal, harga saham KREN terus turun hingga nasabah merugi.
Ketiga, Kresna Asset Management memasarkan KPD melalui tenaga pemasaran lepas atau freelance marketing dari Kresna Sekuritas. Marketing bahkan berani memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.
Keempat, Kresna Asset Management tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan Kresna Sekuritas atas jasa pemasaran KPD. Perusahaan bahkan juga tidak menyampaikan perjanjian ini kepada OJK.
Kelima, Kresna Asset Management melakukan transaksi efek KPD melalui Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN. Padahal, transaksi ini tidak dalam kondisi arm's length dan standar eksekusi terbaik.
Akibat pelanggaran-pelanggaran itu, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda Rp1,8 miliar kepada Kresna Asset Management. OJK juga memerintahkan Kresna Asset Management untuk membubarkan produk KPD.
Pembubaran sudah harus dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan. Artinya, produk KPD harus sudah bubar bulan ini.
Sengketa dengan OJK
Mengutip berbagai sumber, Michael Steven mendirikan perusahaannya ini pada 1991. Barulah pada 1999, PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), sebuah investment bank tradisional yang bergerak di bidang investment management, securities brokerage, dan underwriting, berdiri.
Di tahun 2015, Michael Steven memimpin inisiatif untuk mendiversifikasi KREN dengan membentuk divisi inkubator bisnis teknologi rintisan, yang bernama Kresna Creativentures. Divisi ini telah menjadi mesin pertumbuhan KREN dengan berbagai investasi yang sukses di bidang teknologi keuangan dan digital.
Michael Steven lahir di Jakarta pada 1963. Ia merupakan lulusan MBA bidang corporate finance & banking dari Golden Gate University, San Fransisco. Ia mendapatkan gelarnya ini 1988.
Micheal memulai karier profesionalnya di perusahaan wealth management, Brody, Walsh, & Brody di San Fransisco. Kariernya di sini ia jalani sejak 1988 hingga 1992. Jabatan terakhirnya adalah chief operating officer merangkap marketing director.
Belakangan diketahui, Michael Steven tengah berseteru dengan OJK. Seteru ini ditandai dengan gugatan yang dilayangkan kepada para Dewan Komisioner OJK (DK-OJK).
Gugatan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT. Berbarengan dengan Michael Steven, Kresna Asset Management turut mengambil langkah serupa. Gugatan dilayangkan pada 6 September 2023.
PTUN memang belum merinci isi gugatan tersebut. Namun, gugatan itu dilayangkan hanya selang beberapa hari sebelum jelang pemenuhan sanksi administratif secara tertulis dari OJK.
(mfd/dhf)