Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut bakal ada aturan main tersendiri bagi pelaku social commerce. Istilah itu mengacu pada platform media sosial yang secara bersamaan melakukan aktivitas perniagaan.

Belakangan istilah social commerce memantik perhatian publik atas aktivitas media sosial asal China, TikTok yang membuka TikTok Shop, dan menggempur marketplace dengan barang-barang murah. Aktivitas yang diklaim bakal mengganggu eksistensi produk-produk dalam negeri.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim menyebut bakal ada aturan main tersendiri yang dikenakan kepada social commerce. Aturan main tersebut bakal termaktub dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Isy mengatakan, bila revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah diundangkan, TikTok dan social commerce lainnya harus mengajukan izin untuk beroperasi sebagai platform dagang-el ke Kemendag.

Ilustrasi perjualan live di platform TikTok Shop. (dok Bloomberg)

“Izin TikTok masih [sebagai] media sosial dari Kominfo sebagai PSE. TikTok Shop diatur lebih jauh di revisi Permendag 50 yang social commerce itu,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Selasa (12/9/2023). 

"Akan ada pemisahan entitas jika izin sudah diajukan," tegas Isy Karim.

Bakal Aturan Main

Kemendag sebelumnya telah mengungkapkan sejumlah poin dalam revisi tersebut. 

a. Mendefinisikan secara jelas model bisnis PMSE

Termasuk social commerce sebagai salah satu bentuk Penyelenggara PMSE (PPMSE) yang harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Permendag, antara lain perizinan berusaha, dll.

b. Penetapan harga barang minimum

Mengatur harga barang minimum untuk produk yang dijual langsung oleh Pedagang Luar Negeri pada Lokapasar (marketplace) sebesar US$100 per unit.

c. Persyaratan Khusus bagi Pedagang Luar Negeri (cross border)

Mengatur persyaratan tambahan bagi Pedagang Luar Negeri yang bertransaksi pada Lokapasar (marketplace) Dalam Negeri, seperti menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, bukti komitmen pemenuhan SNI, dan persyaratan teknis barang dan jasa yang ditawarkan, dan informasi asal pengiriman barang.

Ilustrasi perjualan live di platform TikTok Shop. (dok Bloomberg)

Terbit bulan ini

Isy Karim mengatakan belum ada tanggal pasti ihwal peluncuran revisi Permendag 50/2020 tersebut. Namun dia memastikan revisi Permendag tersebut bakal pungkas tahun ini. 

“Kemungkinan bisa di bulan ini, tapi kalau melebar sampai ke tahun depan rasanya sih enggak,” ujar Isy, Selasa (12/9/2023). 

Revisi Permendag 50/20203, kata dia, kini telah melalui tahapan harmonisasi. Bola panas revisi Permendag kini menunggu keterangan hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Setelah itu, revisi Permendag 50/2023 harus mendapatkan izin prakarsa dari Presiden Jokowi melalui Sekretariat Kabinet. Selanjutnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebagai menteri teknis akan menandatangani revisi tersebut. 

“Nanti baru dikirim lagi ke Kemenkumham untuk diundangkan,” lanjutnya.

(ain)

No more pages