Calon Daftar Aturan Main RI Jika TikTok Shop Ingin Bertahan
Dovana Hasiana
12 September 2023 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut bakal ada aturan main tersendiri bagi pelaku social commerce. Istilah itu mengacu pada platform media sosial yang secara bersamaan melakukan aktivitas perniagaan.
Belakangan istilah social commerce memantik perhatian publik atas aktivitas media sosial asal China, TikTok yang membuka TikTok Shop, dan menggempur marketplace dengan barang-barang murah. Aktivitas yang diklaim bakal mengganggu eksistensi produk-produk dalam negeri.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim menyebut bakal ada aturan main tersendiri yang dikenakan kepada social commerce. Aturan main tersebut bakal termaktub dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Isy mengatakan, bila revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah diundangkan, TikTok dan social commerce lainnya harus mengajukan izin untuk beroperasi sebagai platform dagang-el ke Kemendag.
“Izin TikTok masih [sebagai] media sosial dari Kominfo sebagai PSE. TikTok Shop diatur lebih jauh di revisi Permendag 50 yang social commerce itu,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Selasa (12/9/2023).