Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Jumlah hari libur tersebut terbilang banyak dibandingkan jumlah hari libur pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2024, pemerintah memutuskan libur bersama dan cuti bersama sebanyak 27 hari, di mana libur nasional 17 hari, cuti bersama 10 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Selasa (12/9/2023)

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. SKB 3 Menteri ini diteken oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Berikut rincian daftar hari libur nasional dan cuti bersama:

Libur nasional 2024 

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama 2024 

- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.

(dov/ezr)

No more pages