Bulog: Praktik Mafia Beras Termasuk Kejahatan Subversi
Rezha Hadyan
10 February 2023 17:43
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog (Persero) Budi Waseso menyatakan praktik mafia beras sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana subversi lantaran mengancam stabilitas nasional.
Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, dampak dari praktik mafia beras memicu kekacauan urusan pangan dan bukan tidak mungkin akan ikut mengacaukan sejumlah hal penting, termasuk perekonomian negara.
“Sudah bisa dimasukkan dalam kategori tindak pidana subversi. [Aksi mafia beras] akan berdampak pada hal-hal lainnya,” katanya saat konferensi pers penangkapan pelaku praktik mafia beras di Polda Banten, Serang, Jumat (10/02/2023).
Saat ini, mereka yang kedapatan menjalankan praktik mafia beras dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
[Aksi mafia beras] sudah bisa dimasukkan dalam kategori tindak pidana subversi.
Direktur Utama Perum Bulog (Persero) Budi Waseso
Belum lama ini, Buwas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Food Station Tjipinang Jaya atau Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Melalui sidak tersebut, dia berhasil menemukan sejumlah barang bukti praktik mafia beras.