Logo Bloomberg Technoz

Pada awal pekan lalu Budi menyatakan menerima usulan memajaki aktivitas judi online. Pernyataan yang kemudian menjadi perdebatan berbagai pihak. “Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang, 'ya sudah dipajakin saja'. Dibuat terang, dipajakin, kalau nggak kita juga kacau,” kata Budi di gedung DPR.

INDEF menjadi pihak yang mengecam keras wacana pajak judi online. Menurut Nailul Huda, Digital Economy Researcher INDEF, pajak judi online akan merugikan masyarkat. “Ketika mereka diberikan pajak judi, kemudian legal. Itu adalah perkataan yang menyesatkan,”  kata dia.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menambahkan bahwa wacana memajaki judi online sebagai hal yang kontraproduktif. Menjadikannya objek pajak baru juga tidak menyelesaikan persoalan aktivitas judi online, yang telah mengakar.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tahun 2020, laporan transaksi mencurigakan yang terkait dengan perjudian mengalami kenaikan. Dari total pelaporan 94 ribu, 11% terkait dengan perjudian.

Dari data PPATK menyebutkan terdapat 69,9 juta transaksi yang dianalisis dengan nominal mencapai Rp69,6 triliun pada 2022. Dimana aktivitas judi online bisa jadi penyebab tingginya pinjaman online (pinjol) di Indonesia.

Lantas Bhima menyatakan terdapat hubungan erat antara pinjaman online yang macet, dengan aktivitas judi online. Hal yang bisa merambat pada tingginya angka kriminalitas. “Kriminalitas bisa meningkat dalam berbagai bentuk itu kaitannya dengan judi online,” kata dia.

(wep)

No more pages