Terlebih terdapat hubungan erat antara pinjaman online yang macet, dengan aktivitas judi online. Hal yang bisa merambat pada tingginya angka kriminalitas.
“Kriminalitas bisa meningkat dalam berbagai bentuk itu kaitannya dengan judi online,” kata dia. Hal yang sama sempat disampaikan Nailul Huda, Digital Economy Researcher INDEF, bahwa terdapat tren kenaikan aktivitas judi.
Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tahun 2020, Nailul menyebut, “Dari tahun 2020 ke 2022 ada pelaporan terkait perjudian meningkat 10 kali lipat, ini sangat terkait sekali antara judi online dan pinjaman online,” terang Nailul.
Pajak judi online, lanjut Bhima, adalah usulan yang keliru dan menimbulkan dampak buruk. “Itu semuanya caranya bukan dengan memajaki, karena kalau dengan pajak judi online atau perjudian, bisa bahaya karena dianggap legalisasi dari judi,” ucap dia.
Bhima menambahkan Indonesia juga harus aktif menjalin kerja sama internasional dalam rangka menelusuri skema pencucian uang yang terjadi di dunia. Dengan demikian aktivitas kejahatan, yang erat kaitannya dengan aktor pengelola judi online asal luar negeri, dapat ditelusuri.
“Indonesia harusnya sudah mulai menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering), forum pencucian uang dan tindak pidana terorisme. Intinya bisa menelusuri aliran uang antar negara, mencurigakan dan skema penegakan hukumnya. Itu yg selama ini kurang,” ucap dia.
Edukasi judi online di bidang pendidikan juga perlu dilakukan, baik di pendidikan formal ataupun oleh pemuka agama.
“Pendidikan terus-menerus risiko judi online, harusnya setiap khotbah Jumat atau Sekolah Minggu pemuka agama menyampaikan bahaya judi online, kan di agama sudah jelas haram. Di sekolah negeri juga, ada anak SD yang udah main judi slot, pengawasan orang tua [akan] pendidikan kurang responsif,” jelas dia.
Tahu Judi Online Buruk Namun Wacana Pajak Tetap Digaungkan
Untuk diketahui sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengaku ruang digital Indonesia telah rusak oleh judi online. Namun tak seberapa lama dirinya menyatakan kepada publik bahwa mendapat usulan pajak online dipajaki.
"Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang, 'ya sudah dipajakin saja'. Dibuat terang, dipajakin, kalau nggak kita juga kacau.,” kata Budi Arie. Ia juga mengakui adanya hubungan kausalitas antara judi online dengan aktivitas pinjol.
“Adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online, Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, karena dampaknya sangat buruk, destruktif. Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi,” ucap dia.
Aktivitas judi online berdampak buruk, juga diamini banyak anggota DPR. Bahwa judi yang lazim berbentuk ‘slot’ telah menimbulkan konflik sosial. Ahmad Sahroni, anggota DPR Fraksi NasDem mengaku telah mendorong penegak hukum dan pihak berwenang segera menertibkan judi slot. Semua pihak yang terlibat, mulai dari operator hingga pihak yang mempromosikan harus segera ditangkap, kata Sahroni.
“Ini bahkan bisa lebih berbahaya dari judi kasino yang cenderung dimainkan oleh kalangan yang berada. Kalau orang yang kelas ekonominya di bawah bermain judi slot, dan sudah pasti kalah, dia akan beralih ke aksi kriminal lainnya untuk menutupi [kekalahannya] itu,” kata dia.
Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR menambahkan, kerugian dari fenomena judi online telah merusak kehidupan paling dasar. Menurut dia menjamurnya pelaku judi online juga berpengaruh pada peningkatan pinjaman online.
Didik mengatakan bahkan banyak anak muda, dengan pendidikan tinggi, juga ikut terseret judi online. Mereka rela mencairkan dana pinjol demi tetap bisa bermain.
“Sebenarnya ini menjadi salah satu bumerang dari perkembangan teknologi digital. Berawal dari penasaran, akhirnya jadi ketagihan dan mereka kesulitan keluar dari jerat setan judi online dan pinjol. Dampak sosial ini sangat signifikan karena akan mempengaruhi kehidupan mereka dan keluarganya,” papar dia dalam situs resmi DPR.
(wep)