Logo Bloomberg Technoz

“Nanti baru dikirim lagi ke Kemenkumham untuk diundangkan,” lanjutnya. 

Ketika ditanya ihwal kemungkinan pencabutan izin operasional platform dagang-el Tiktok Shop, Isy enggan berkomentar lebih lanjut. 

Isy mengatakan, saat ini Tiktok memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informasi dan memiliki izin sebagai kantor perwakilan di Kemendag. 

Nantinya, bila revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah diundangkan, Tiktok dan sosial media lainnya harus mengajukan izin untuk beroperasi sebagai platform dagang-el ke Kemendag. 

 “Izin Tiktok masih (sebagai) media sosial dari Kominfo sebagai PSE. Tiktok Shop diatur lebih jauh di revisi Permendag 50 yang social commerce itu,” ujarnya. 

“Kalau yang social commerce kan belum diatur di Permendag 50-nya nanti setelah revisi Permendag 50 baru ada pemisahan entitas,” tambah dia

Dia juga enggan berkomentar lebih jauh ihwal apakah Tiktok Shop tetap diizinkan beroperasi ketika telah mengajukan izin pasca revisi Permendag 50/2020 diundangkan. 

“Saya belum bisa lihat sejauh itu, nanti kan dipelajari dulu ke depannya. Saya kira itu dulu aja,” tutupnya. 

Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Zulhas sebelumnya mengaku tengah membahas kemungkinan pencabutan izin operasional dari platform dagang elektronik yang sedang marak digunakan tersebut. 

Namun dia tidak membeberkan secara lengkap kemungkinan tersebut karena hal itu sudah menjadi pembahasan untuk mengatur perdagangan di platform dagang-el. 

 “Ini lagi dibahas,” ujar Zulhas usai membuka kegiatan Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga, di Jakarta, Senin (11/9/2023). 

(dov/ezr)

No more pages