Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Seteru Bos Kresna Group Michael Steven dengan OJK

Mis Fransiska Dewi
12 September 2023 07:00

Michael Steven, pemilik sekaligus pendiri Kresna Group. (Dok. PT Wahana Mediatama)
Michael Steven, pemilik sekaligus pendiri Kresna Group. (Dok. PT Wahana Mediatama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Michael Steven, pendiri sekaligus pemilik Kresna Group berseteru dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seteru ini ditandai dengan gugatan yang dilayangkan kepada para Dewan Komisioner OJK (DK-OJK).

Gugatan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT. Berbarengan dengan Michael Steven, Kresna Asset Management turut mengambil langkah serupa. Gugatan dilayangkan pada 6 September 2023.

PTUN memang belum merinci isi gugatan tersebut. Namun, gugatan itu dilayangkan hanya selang beberapa hari sebelum jelang pemenuhan sanksi administratif secara tertulis dari OJK.

Sanksi administratif itu sendiri diterbitkan OJK pada 8 Juni 2023. Ada sejumlah poin pelanggaran Kresna Asset Management dalam surat itu.

Pertama, Kresna Asset Management tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan antara perusahaan dengan penempatan portofolio kontrak pengelolaan dana (KPD) kepada saham KREN dan atau ASMI sebelum transaksi saham dilakukan.