Logo Bloomberg Technoz

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pun menyebut KRIS ini adalah amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terutama dalam rawat inap. Penerapan KRIS harus dilakukan secara bertahap dengan acuan penerapan 12 kriteria. Dengan mempertimbangkan kesiapan fasilitas kesehatan, kebijakan KRIS dimulai tahun 2023 dan berlaku menyeluruh pada 1 Januari 2025.

"Melakukan kajian dampak implementasi KRIS. Temuan hasil uji coba KRIS terhadap RS lokus pertama, 98 KRIS JKN telah dipenuhi, 3 dari 4 RS memenuhi 12 kriteria," kata Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman saat rapat kerja yang sama.

Pengaturan kuota KRIS untuk rumah sakit diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2021. Aturan itu memandatkan pelayanan rawat inap standar paling sedikit 60 persen untuk rumah sakit pemerintah pusat dan pemda dan 40 persen untuk rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun persentase aturan iuran peserta BPJS Kesehatan sebagaimana dilansir laman Kemenkes sebagai berikut:

1.    Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah

2.   Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan; dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3.   Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan; dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta

4.   Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua; besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5.   Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja sebelumnya sesuai kelas

6. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dibayar oleh pemerintah.

Sementara untuk iuran dengan kelas-kelas selama ini adalah:

a. Sebesar Rp 42.000,- per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran
        .
b. Sebesar Rp 100.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

c. Sebesar Rp 150.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

Selain peniadaan kelas BPJS yang akan diubah menjadi KRIS, kenaikan tarif dari BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan mulai diimplementasikan pada tahun ini. 

Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). (Tangkapan layar via data Kemenkes)

Kenaikan tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan baik klinik, praktik dokter dan rumah sakit dimulai 24 Januari 2023. Kenaikan tarif terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) diamanatkan dalam Permenkes NOMOR 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Tepat setelah 14 hari diundangkan, tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke faskes akan naik.

Namun demikian kenaikan tarif ini tak serta-merta menjadikan iuran yang ditarik dari peserta BPJS Kesehatan naik pula. Hal itu dibenarkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

"Enggak (naik)," kata Siti Nadia kepada Bloomberg Technoz pada Jumat (10/2/2023).

Adapun kenaikan tarif itu adalah pembayaran dari BPJS ke fasilitas kesehatan sehingga bukan tarif iuran naik dari peserta BPJS Kesehatan kepada BPJS itu sendiri. 

Sementara Direktur BPJS Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja bersama Komisi IX menjelaskan, peningkatan tarif ini diharapkan akan linear dengan peningkatan layanan kesehatan faskes kepada masyarakat. BPJS Kesehatan cabang-cabang, kata dia, sudah memperbaharui kerja sama dengan FKTP, FKTL dan penyesuaian aplikasi. Hal itu juga berikut soal penagikan klaim yang akan berubah. Faskes kata dia akan segera dengan cepat bisa mengajukan klaim dengan tarif baru secepatnya.

Dia menambahkan, adanya kenaikan tarif ini juga berdampak pada penambahan manfaat baru bagi peserta termasuk memperluas cakupan screening kesehatan.

"Dengan kenaikan tarif ini BPJS berharap layanan menjadi lebih mudah untuk dapat diakses serta yang kita inginkan proses administrasi juga lebih baik. Cepat untuk urusan antrean pelayanan di faskes termasuk dalam mendapatkan informasi dan antidiskriminatif, setara," kata Ali Ghufron dalam rapat di Komisi IX DPR pada Kamis (9/2/2023) yang dikutip dari YouTube Komisi IX DPR.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). (Tangkapan layar via data Kemenkes)

Sementara rincian kenaikan tarif tersebut sebagaimana dirilis dalam laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diharapkan bisa mengerek angka pendapatan dokter dan tenaga medis yaitu:

A. Standar Tarif Kapitasi

a. Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan; dan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.

B. Besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter/dokter gigi:

- Di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta;
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta dan
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi maka tarif Rp 3.600 per peserta

- Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 11.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta

- Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta 
2. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

(ezr)

No more pages