Tahun Ini BPJS Mulai Hapus Kelas Kamar Rawat Inap
Sultan Ibnu Affan
10 February 2023 17:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan mulai menerapkan peniadaan kelas tahun ini. Oleh karena itu tak akan ada lagi BPJS kelas 1, 2, dan 3. Hanya ada kamar rawat inap standar (KRIS). Pada 2022, uji coba KRIS ini sudah diterapkan pada 4 rumah sakit (RS) yakni RS Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjuidn Chalid dan RS Leimena.
Kementerian Kesehatan mengambil kebijakan tersebut usai melakukan survei pada 2.531 RS. Hasilnya, setiap fasilitas kesehatan setidaknya sudah mampu memenuhi 6-9 dari 12 kriteria ideal penerapan KRIS. Beberapa kriteria yang sulit antara lain supply oksigen dan bentuk kamar mandi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. KRIS sendiri akan diterapkan bagi ruang yang non-intensif. Sementara untuk ruang intensif masih tetap ada.
"Di dalam program kelas rawat inap standar nantinya akan diubah. Ruang yang intensif tetap, sedangkan yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya 4 tempat tidur maksimal," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono di Komisi IX DPR sebagaimana dikutip dari YouTube Komisi IX.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga membenarkan soal penghapusan kelas BPJS pada 2023. "Akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)," kata Budi Gunadi di gedung DPR sehari sebelumnya.
Dia mengatakan, setiap ruang rawat inap akan memiliki maksimal empat tempat tidur dengan pendingin ruangan, ventilasi, dan penyinaran standar. Setiap ranjang perawatan juga harus memiliki batas atau pemisahnya.