"Tersangka WP [Windy Purnomo] ini sudah tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum. Artinya, tersangka WP dalam waktu kurang lebih 20 hari ke depan akan segera kita limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kejaksaan sendiri kabarnya sempat memasukkan Sadikin dan Nistra dalam daftar tersangka kasus BTS 4G bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Akan tetapi, penyidik kemudian mengeluarkan tiga nama tersebut.
Kejaksaan pun akhirnya digugat melalui praperadilan karena menghentikan penyidikan terhadap Dito, Sadikin, dan Nistra. Dalam persidangan tersebut, Dito kabarnya mendapat uang senilai Rp27 miliar untuk membantu penghentian kasus BTS 4G.
Uang tersebut kembali menjadi pembicaraan usai kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail menerima uang tunai dalam pecahan dolar AS senilai Rp27 miliar. Dia kemudian menyerahkan uang tersebut kepada kejaksaan dengan tujuan meringankan dakwaan dan tuntutan terhadap kliennya.
Pada saat itu, kejaksaan dan Maqdir pun masih menyembunyikan identitas semua orang yang terlibat dengan aliran uang Rp27 miliar tersebut. Mereka hanya berulang kali menyebutnya dengan inisial atau kode yaitu X, Y, Z, dan S.
"Nanti kita dalami semua di dalam proses persidangan," ujar Ketut.
(yun/frg)