Logo Bloomberg Technoz

Bongkar Duit Rp27 M, Kejaksaan Tunggu Sidang Saksi Kunci BTS 4G

Yunia Rusmalina
11 September 2023 19:40

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang senilai Rp27 M di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang senilai Rp27 M di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya memasukkan uang tunai senilai Rp27 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebagai salah satu barang bukti kasus dugaan korupsi proyek Based Transciever Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Akan tetapi, Korps Adhyaksa ini masih enggan mendetilkan tentang asal usul dan peruntukan uang tersebut.

"Pemeriksaan terhadap uang itu sudah dilakukan. Sudah kami lekatkan pada perkara Windy. "Nanti kita lihat dan tunggu di persidangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, Senin (11/9/2023).

Windy Purnama tercatat sebagai Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,03 triliun tersebut.

Dalam sejumlah persidangan dan kesaksian, nama Windy kerap disebut sebagai orang kepercayaan Irwan untuk membagi-bagikan uang korupsi proyek BTS 4G kepada sejumlah pihak. Dalam dakwaan, Irwan sendiri dituduh mengantongi uang korupsi hingga Rp119 miliar.

Irwan kabarnya mengirimkan uang kepada Windy untuk menyerahkannya kepada sejumlah pihak yang bisa membantu penghentian penyidikan terhadap proyek senilai Rp11 triliun tersebut, pada 2021-2022. Windy kabarnya mengirimkan uang tersebut kepada dua orang bernama Sadikin dan Nistra yang bisa membantu menyuap petugas BPK dan DPR.