Logo Bloomberg Technoz

"Ada barang (BTS) yang belum jadi, ada yang 60%, disimpulkan ada bukti (pidana korupsi)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pda Rabu (2/11/2022) lalu.

Para penyidik lalu langsung memanggil dan memeriksa para saksi terkait proyek terendus korupsi ini. 

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate sidang putusan sela korupsi BTS 4G di Pengadilan Tippikor, Selasa (18/7/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam kurun waktu 2022 hingga pertengahan 2023, sudah ada 8 tersangka dalam kasus ini termasuk Johnny G Plate. Jaksa dalam sidang dakwaan menyebut bahwa Plate memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8,032 triliun.

Delapan tersangka yang sidangnya kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yaitu:

1. Menkominfo Johnny G Plate
2. Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif
3. Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto
4. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
5. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak
6. Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
7. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama
8. Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Poin-poin yang dibacakan JPU terhadap Plate dan tersangka lain hingga negara dirugikan lebih dari Rp8 triliun yakni sebagai berikurt:

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
2. Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
3. Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah);
4. Irwan Hermawan sebesar Rp119.000.000.000,00 (seratus sembilan belas miliar rupiah);
5. Windi Purnama sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
6. Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan US$2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika);
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00 (satu trliun lima ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus empat belas juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah);
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5  sebesar Rp3.504.518.715.600,00 (tiga triliun lima ratus empat miliar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah).

(ezr)

No more pages