Alhasil, Parbulk mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas wanprestasinya, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris tersebut sebagai dasar gugatannya.
Putusan Pengadilan Asing Otentik, Jadi Dasar Gugatan Baru
Sepanjang sidang, kedua ahli memandang PN Jaksel memiliki kewenangan dalam memeriksa gugatan yang diajukan Parbulk. Harahap, dalam keterangannya menyebut putusan pengadilan asing bernilai sebagai akta otentik dan dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan perkara baru di pengadilan Indonesia.
"Dapat berbentuk gugatan wanprestasi jika pokok sengketa yang diputus oleh putusan pengadilan asing itu adalah wanprestasi atau breach. Gugatan perkara baru tersebut tunduk pada yurisdiksi pengadilan perdata," papar Harahap dalam keterangan yang disampaikan Parbulk, Senin (11/9/2023).
Ahli kedua yang dihadirkan Parbulk, James Purba mengungkap gugatan perkara baru tersebut wajib memperhatikan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement atau HIR, yaitu diajukan ke pengadilan negeri di mana tergugat berdomisili. Proses PKPU, kata dia, tidak menghalangi diajukannya perkara baru.
Sementara itu, Pakar Hukum Perdata Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik. Kekuatan hukumnya telah sempurna, formal, material, dan mengikat kepada pihak-pihak yang bersengketa.
"Maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menggunakan dasar dari putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia," kata Asep menjelaskan.
Tanggapan perusahaan
Sebelumnya, HITS telah memberikan keterangan bahwa pihanya sangat menghormati adanya gugatan dari Parbulk II AS melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. HITS memastikan akan menjalankan proses dan prosedur hukum dengan sebaik-baiknya.
“Kami sangat menghargai adanya perbedaan, menghormati prosesnya dan akan jalankan prosedur hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kita serahkan prosesnya kepada pihak berwenang,” kata Direktur Utama HITS, Tony Aulia dalam keterangan perusahaan, 15 Agustus lalu.
Tonny memaparkan bahwa perkara gugatan tersebut tidak memengaruhi operasional perusahaan. Perseroan akan tetap fokus menjalankan usaha sesuai dengan target kerja yang sudah disampaikan kepada pemegang saham Perseroan.
Dalam penjelasannya, HITS beralasan kondisi ini terjadi lantaran krisis finansial global pada tahun 2008, ketika krisis menyebabkan tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage.
Heritage, sambungnya, merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.
(ain)