Logo Bloomberg Technoz

Perusahaan Tommy Soeharto Digugat Parlburk, Begini Pendapat Ahli

Angga Indrawan
11 September 2023 19:10

PTHumpuss Intermoda Transportasi (HITS). (Sumber: HITS.co.id)
PTHumpuss Intermoda Transportasi (HITS). (Sumber: HITS.co.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) kepada perusahaan angkutan laut milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) memasuki tahap pemeriksaan ahli.

Parbulk sebagai penggugat menghadirkan dua orang ahli yaitu M Yahya Harahap yang merupakan mantan Hakim Agung RI dan juga James Purba dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Sengketa hukum kedua pihak bermula dari sebuah Surat Pernyataan Penanggungan yang diteken HITS untuk kepentingan Parbulk atas kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A berdasarkan perjanjian sewa kapal Mahakam.

Heritage diketahui gagal membayar kewajiban sewa dan diduga melakukan wanprestasi mengenai asuransi yang memadai untuk Mahakam, dan juga dituding gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala. Parbulk sebagai pemilik kapal menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai penjamin.

Parbulk telah melakukan gugatan hukum terhadap Heritage melalui lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association(LMAA) dan kepada HITS melalui High Court of England (Pengadilan Tinggi Inggris). Heritage  maupun HITS dituding tidak menghormati putusan dan menolak bayar. Parbulk mengklaim mengalami kerugian hingga USD48.183.659,87.