Zulhas mengatakan dirinya akan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno pada hari ini, Senin (11/9/2023) untuk membahas kelanjutan revisi tersebut.
“Saya nanti akan rapat di Mensesneg sore ini. Membahas termasuk revisi Permendag 50, juga apakah kita larang aja atau gimana, ini akan dibahas nanti,” lanjutnya.
Pihak Kemendag pun telah menyelesaikan revisi Permendag 50/2020 tersebut, namun saat ini masih dalam proses harmonisasi.
“Dari Kemendag sudah selesai, kan harus harmonisasi. Apakah dari kementerian lain, Kementerian Hukum dan HAM, dari kami sudah selesai,” ujarnya.
Terakhir, Zulhas juga kembali membeberkan poin-poin yang menjadi usulan dari Kemendag. Pertama, terdapat daftar positif (positive list) atau daftar barang-barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di platform dagang-el. Dengan kata lain, tidak semua barang impor bakal dilarang untuk diperdagangkan.
Kedua, pemberlakuan izin yang berbeda antara sosial media dan social commerce.
“Kemudian standar barang, masa di sini ada standar SNI, terus dari luas (masuk) bablas gitu aja. Harus bisa diatur juga, sama aturannya, asal usul barang, standarnya,” bebernya.
Ketiga, sosial media tidak bisa menjadi produsen. Selanjutnya, larangan penjualan produk impor dengan harga kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta).
(dov/ain)