Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nailul Huda, Digital Economy Researcher Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan terjadi peningkatan transaksi mencurigakan terkait pinjaman online serta judi online.  Hal ini ia rekam dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada tahun 2020, laporan transaksi mencurigakan yang terkait dengan perjudian mengalami kenaikan. Dari total 94.000 pelaporan, 11% diantaranya terkait dengan perjudian.

“Dari tahun 2020 ke 2022 ada pelaporan terkait perjudian meningkat 10 kali lipat, ini sangat terkait sekali antara judi online dan pinjaman online. Dari PPATK ada 69,9 juta transaksi yang dianalisis dengan nominal mencapai Rp69,6 triliun pada 2022,” kata Nailul saat Diskusi Publik "Bahaya Pinjaman Online Bagi Penduduk Usia Muda" INDEF, Senin (11/9/2023).

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan peredaran uang terkait judi online bisa mencapai Rp100 triliun tahun lalu. Budi Arie juga mengutip data dari PPATK. Peredaran uang terkait judi online tahun 2017 padahal masih berada di kisaran Rp2 triliun.

Pihak yang terlibat dalam judi online, atau Budi Arie menyebutnya sebagai korban, adalah mereka yang masuk kelompok ekonomi rendah atau keluarga tidak mampu. Beberapa diantaranya bahkan masih di bawah umur.

Uang yang dihabiskan untuk aktivitas ini Rp30 ribu-Rp900 ribu per bulan. Jika disetahunkan, nilai uang yang dimasukkan pada judi online mencapai Rp10,8 triliun, tegas Budi Arie. “Daya rusaknya sangat berbahaya. Maka kita harus bersama memberantas judi online ini,” kata dia dalam sebuah kesempatan di Solo, Jawa Tengah.

Selama Juli-Agustus 2023, Kementerian Kominfo sendiri telah mendeteksi ada sekitar 886.719 konten dan puluhan aplikasi judi online.

Pihaknya mengklaim terus melakukan pemblokiran terhadap seluruh konten dan aplikasi judi online, meski diakui pula selalu ada situs baru serupa setiap harinya.

(wep)

No more pages