Asal-usul Sengketa Bos Kresna Group Michael Steven dengan OJK
Dityasa Hanin Forddanta
11 September 2023 14:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pendiri sekaligus pemilik Kresna Life, Michael Steven, menggugat para petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan ditujukan kepada Dewan Komisioner OJK (DK-OJK) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 6 September 2023.
Gugatan ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT. Berbarengan dengan Michael Steven, Kresna Asset Management turut mengambil langkah serupa.
PTUN memang belum merinci isi gugatan tersebut. Namun, gugatan itu dilayangkan hanya selang beberapa hari sebelum jelang pemenuhan sanksi administratif secara tertulis dari OJK.
Sanksi administratif itu sendiri diterbitkan OJK pada 8 Juni 2023. Ada sejumlah poin pelanggaran Kresna Asset Management dalam surat itu.
Pertama, Kresna Asset Management tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan antara perusahaan dengan penempatan portofolio kontrak pengelolaan dana (KPD) kepada saham KREN dan atau ASMI sebelum transaksi saham dilakukan.