Pendaftaran Capres-Cawapres akan Dimajukan, Ini Kata Jokowi
Ezra Sihite
11 September 2023 15:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya berkomentar singkat soal rencana dipercepatnya pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke KPU RI.
"Tanyakan ke KPU saja aturannya seperti apa," kata Presiden Jokowi usai meninjau gudang Bulog Dramaga, Bogor, Jawa Barat pada Senin (11/9/2023).
Hal tersebut kata Presiden Jokowi merupakan ranah KPU.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun peraturan komisi pemilihan umum atau PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Aturan tersebut kabarnya akan mempercepat jadwal pendaftaran bakal capres dan cawapres.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, partai atau koalisi harus mendaftarkan bakal capres dan cawapres pada 19 Oktober-25 November 2023 atau selama 38 hari. Namun jika draft baru disahkan maka KPU akan memajukan jadwal dan memperpendek durasi pendaftarannya menjadi 10-16 Oktober 2023 atau hanya dalam sepekan.