Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum ada pembahasan perihal usulan pengenaan pajak judi online yang disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Menurut Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, pajak judi online baru bersifat masukan. Pihaknya menyatakan bahwa belum pernah menerima usulan judi online menjadi instrumen baru perpajakan.
“Mengenai wacana pajak atas judi online, ini masih sebatas masukan yang sama sekali belum dibahas. Bahkan Kemenkeu belum pernah menerima usulan tersebut,” kata Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, dalam postingan di platform X, akhir pekan lalu.
Budi sebelumnya menyatakan mendapatkan usulan untuk memajaki judi online dari berbagai pihak, meski banyak ditentang. Nailul Huda, Digital Economy Researcher INDEF menilai usulan pajak judi online menyesatkan dan akan merugikan masyarakat.
Sementara, Izzudin Faras, Peneliti INDEF memaparkan bahwa dari data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJIII) tahun 2022, terdapat temuan 1,4% penduduk pernah menggunakan pinjol.
Sebanyak 78% pengguna pinjol adalah mereka dengan penghasilan antara Rp1– Rp5 juta. Data lain memperlihatkan bahwa 73% pengguna judi online adalah lulusan SMA/ Sederajat.
Sebelumnya Menkominfo Budi sejatinya menyatakan bahwa Indonesia sudah darurat judi online dan telah merusak ruang digital Indonesia.
Menurut Budi, daya rusak judi online sudah sangat membahayakan. Bagi dia judi online sama meresahkannya dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Judi online merupakan kejahatan transnasional.
“Adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online, Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, karena dampaknya sangat buruk, destruktif. Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi,” kata dia.
Ia juga meminta agar artis atau figur publik untuk tidak terlibat dalam mempromosikan judi online dan meminta masyarakat memanfaatkan ruang digital dengan lebih baik, lebih produktif.
(wep)