Kementerian Keuangan: Pajak Judi Online Masih Sebatas Masukan
Krizia Putri Kinanti
11 September 2023 13:26
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum ada pembahasan perihal usulan pengenaan pajak judi online yang disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Menurut Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, pajak judi online baru bersifat masukan. Pihaknya menyatakan bahwa belum pernah menerima usulan judi online menjadi instrumen baru perpajakan.
“Mengenai wacana pajak atas judi online, ini masih sebatas masukan yang sama sekali belum dibahas. Bahkan Kemenkeu belum pernah menerima usulan tersebut,” kata Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, dalam postingan di platform X, akhir pekan lalu.
Budi sebelumnya menyatakan mendapatkan usulan untuk memajaki judi online dari berbagai pihak, meski banyak ditentang. Nailul Huda, Digital Economy Researcher INDEF menilai usulan pajak judi online menyesatkan dan akan merugikan masyarakat.
Sementara, Izzudin Faras, Peneliti INDEF memaparkan bahwa dari data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJIII) tahun 2022, terdapat temuan 1,4% penduduk pernah menggunakan pinjol.