Nailul menngatakan dari data PPATK terdapat 69,9 juta transaksi yang dianalisis dengan nominal mencapai Rp69,6 triliun pada 2022.
Ia juga mengatakan bahwa judi online bisa jadi penyebab atau katalisator tingginya pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Nailil juga mengutuk keras influencer yang mengiklankan judi online di sosial medianya.
Sementara, Izzudin Faras, Peneliti INDEF memaparkan bahwa dari data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2022, terdapat temuan 1,4% penduduk pernah menggunakan pinjol, 78% pengguna pinjol berpenghasilan antara Rp1– Rp5 juta dan 73% pengguna lulusan SMA/ Sederajat.
“Jumlah rekening penerima pinjaman aktif generasi muda yang tidak lancar dari pinjol naik dari 826 ribu pada 2022 ke 1,16 juta sampai Juli 2023,” ungkap dia.
Sementara jumlah outstanding pinjaman generasi muda tidak lancar melalui pinjol juga mengalami kenaikan dari Rp1,3 triliun pada Januari 2022 menjadi Rp1,98 triliun pada Juli 2023.
“Pemerintah menindak banyak pinjol illegal tapi malah makin banyak. Jadi ini harus jadi perhatian bersama dan satgas bisa memfokuskan pada penanganan pinjol illegal. Cukup hanya OJK, Kominfo, Kepolisian dan Kejaksaan yang menjadi anggota Satgas Pinjol Ilegal sehingga makin ramping makin cepat di tindak,” tegas dia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menanggapi kabar rencana pengenaan pajak judi online yang disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
“Mengenai wacana pajak atas judi online, ini masih sebatas masukan yang sama sekali belum dibahas. Bahkan Kemenkeu belum pernah menerima usulan tersebut,” kata Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, dalam postingan di platform X.
(krz/wep)