Satu poin yang tak kalah penting adalah, hak prerogatif OJK. Pihak yang menjadi pemegang saham penyelenggara bursa karbon merupakan pihak yang disetujui oleh OJK.
Dalam memberikan persetujuan atau penolakan kepada calon pemegang saham itu, OJK melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calom pemegang saham penyelenggara bursa karbon.
OJK juga mewajibkan pemegang saham penyelenggara bursa karbon wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan.
(mfd/dhf)
No more pages