Logo Bloomberg Technoz

Poin Lengkap Revisi Permendag yang Disebut Bakal 'Hajar' TikTok

Dovana Hasiana
11 September 2023 12:50

TikTok. (dok Andrew Harrer/Bloomberg)
TikTok. (dok Andrew Harrer/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kemendag tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Permendag--konon tengah dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham-- diakui pemerintah dibuat dengan klaim perlindungan terhadap UMKM dalam negeri di tengah gempuran barang murah impor melalui platform media sosial TikTok. Hal itu sering disampaikan dua pembantu Presiden Jokowi: Mendag Zulkifli Hasan dan Menkop UMKM Teten Masduki.

Saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyampaikan setidaknya tiga poin revisi dalam Permendag tersebut:

Poin yang direvisi dalam  Permendag 50/2020 antara lain mengatur:

a. Mendefinisikan secara jelas model bisnis PMSE termasuk social commerce sebagai salah satu bentuk Penyelenggara PMSE (PPMSE) yang harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Permendag, antara lain perizinan berusaha, dll.