Poin Lengkap Revisi Permendag yang Disebut Bakal 'Hajar' TikTok
Dovana Hasiana
11 September 2023 12:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kemendag tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Permendag--konon tengah dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham-- diakui pemerintah dibuat dengan klaim perlindungan terhadap UMKM dalam negeri di tengah gempuran barang murah impor melalui platform media sosial TikTok. Hal itu sering disampaikan dua pembantu Presiden Jokowi: Mendag Zulkifli Hasan dan Menkop UMKM Teten Masduki.
Saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyampaikan setidaknya tiga poin revisi dalam Permendag tersebut:
Poin yang direvisi dalam Permendag 50/2020 antara lain mengatur:
a. Mendefinisikan secara jelas model bisnis PMSE termasuk social commerce sebagai salah satu bentuk Penyelenggara PMSE (PPMSE) yang harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Permendag, antara lain perizinan berusaha, dll.