Logo Bloomberg Technoz

Pemegang saham penyelenggara bursa karbon dilarang menggunakan nominee arrangement. Artinya, praktik 'pinjam nama' untuk menutupi identitas pemegang saham tidak diperkenankan.

Jika terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris serta hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pemegang saham berupa lembaga sui generis, warga negara Indonesia, dan atau badan hukum Indonesia.

Satu poin yang tak kalah penting adalah, hak prerogatif OJK. Pihak yang menjadi pemegang saham penyelenggara bursa karbon merupakan pihak yang disetujui oleh OJK.

Dalam memberikan persetujuan atau penolakan kepada calon pemegang saham itu, OJK melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calom pemegang saham penyelenggara bursa karbon.

OJK juga mewajibkan pemegang saham penyelenggara bursa karbon wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan.

(dhf/roy)

No more pages