Logo Bloomberg Technoz

Detail Modal Minimal & Syarat Pemegang Saham Bursa Karbon RI

Dityasa Hanin Forddanta
11 September 2023 13:10

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Sejumlah poin penting diatur dalam POJK ini. Termasuk salah satu di antaranya adalah, permodalan penyelenggara bursa karbon.

Pasal 13 dalam POJK itu disebutkan, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar. Modal disetor dilarang berasal dari pinjaman.

Artinya, perlu ada setoran modal dari pemegang saham. OJK juga mengatur siapa yang bisa menjadi pemegang saham penyelenggara bursa karbon.

Saham penyelenggara bursa karbon hanya dapat dimiliki oleh lembaga dengan klasifikasi tersendiri (sui generis), warga negara indonesia dan badan hukum Indonesia. Badan hukum asing diperbolehkan menjadi pemegang saham selama telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator jasa keuangan di negara asalnya.

Meski diizinkan, pemegang saham penyelenggara bursa karbon dari pihak asing hanya diperbolehkan memiliki maksimal 20% saham dari seluruh saham hak suara, baik secara sendiri maupun bersama-sama.