Logo Bloomberg Technoz

Revisi Permendag: Barang Impor Wajib dari Pedagang Resmi dan SNI

Dovana Hasiana
11 September 2023 12:30

Suasana TikTok Shop live pada salah satu agency di Jakarta. (dok Rosa Panggabean/Bloomberg)
Suasana TikTok Shop live pada salah satu agency di Jakarta. (dok Rosa Panggabean/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memberikan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang menjual barang dagangannya pada lokapasar (marketplace) dalam negeri. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengatakan hal tersebut merupakan salah satu poin yang direvisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

“Poin yang direvisi dalam Permendag 50/2020 antara lain mengatur persyaratan khusus bagi pedagang luar negeri (crossborder),” ujar Isy kepada Bloomberg Technoz, Minggu (10/9/2023). 

Nantinya, pedagang luar negeri tersebut harus menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, bukti komitmen pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), persyaratan teknis barang dan jasa yang ditawarkan dan informasi asal pengiriman barang. 

Di lain sisi, Mendag Zulkifli Hasan juga pernah menyampaikan otoritas perdagangan tengah menyusun daftar positif (positive list) atau daftar barang-barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di platform dagang-el. Dengan kata lain, tidak semua barang impor bakal dilarang untuk diperdagangkan.