Logo Bloomberg Technoz

AESI Minta Revisi Permen PLTS Atap Segera Disetujui

Sultan Ibnu Affan
11 September 2023 11:40

Ilustrasi PLTS atap./Bloomberg-
Ilustrasi PLTS atap./Bloomberg-

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) meminta revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 26/2021, yang mengatur pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap on-grid alias terhubung jaringan segera disahkan.

Pengesahan regulasi tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi konsumen yang ingin memasang PLTS atap dan pelaku usaha, sekaligus mendukung tercapainya target Program Strategis Nasional PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt (GW) pada 2025.

"Walaupun dalam pandangan AESI tidak ideal, tapi merupakan win-win solution bagi PLN dan pelaku usaha PLTS Atap dan konsumen dalam kondisi over capacity listrik saat ini. Fakta ini harus diterima oleh semua pihak, dengan harapan situasi di masa depan akan semakin membaik dan PLTS Atap masih bisa tumbuh,” ujar Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa dalam siaran resmi, Senin (11/9/2023).

Adapun substansi dalam revisi Permen tersebut yakni kapasitas PLTS atap maksimum 100% daya terpasang melainkan berdasar kuota sistem, peniadaan ekspor kelebihan listrik, penghapusan biaya kapasitas untuk pelanggan industri (sebelumnya 5 jam), waktu pengajuan pemasangan PLTS atap yang dibatasi 2 kali dalam setahun, dan adanya ketentuan peralihan untuk pelanggan eksisting yang telah memasang PLTS atap sebelum revisi dikeluarkan.

Fabby menilai sejak diundangkan pada Agustus 2021, Permen ESDM No 26 Tahun 2021 di atas kertas memiliki beragam klausul dukungan pemanfaatan PLTS atap. Akan tetapi, pelaksanaannya tidak berjalan efektif.