Hal yang sama juga sempat dilontarkan oleh Mendag Zulkifli Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (4/9/2023). Dalam kesempatan tersebut, Zulhas mengatakan, pihaknya akan menerapkan izin yang berbeda antara sosial media dan social commerce.
“Aturannya sosial media tidak bisa otomatis jadi e-commerce, sosial media (ya) sosial media saja, kalau jadi e-commerce dia beda lagi izinnya. Usulan kita pak, tapi rapatnya di antar kementerian. Nanti jadinya kayak apa kita lihat, karena dari pelaku UMKM minta ke kita,” ujar Zulhas, Senin (4/9/2023).
“Kalau Tiktok itu social commerce, keuangan, perdagangan, sosial media, (semua) jadi 1. Itu kalau tidak diatur, kolaps pak, 3 bulan aja nanti. Makanya itu ditata melalui instrumen Permendag,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Zulhas mengatakan social commerce juga tidak boleh menjadi produsen.
“E-commerce tidak boleh jadi produsen, dia kan sosial media, gak boleh jadi produsen. Kalau jadi produsen izin sendiri,” tutupnya.
(dov/ain)