Logo Bloomberg Technoz

Poin Revisi Permendag: Social Commerce Wajib Bikin Izin Usaha

Dovana Hasiana
11 September 2023 10:40

Ilustrasi perjualan live di platform TikTok Shop. (dok Bloomberg)
Ilustrasi perjualan live di platform TikTok Shop. (dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Revisi Permendag 50/2020 sedang berada dalam tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, setidaknya terdapat beberapa poin yang direvisi dalam Permendag 50/2020. 

Direktur Jenderal Perdagangan dalam Negeri, Isy Karim mengatakan salah satu poin yang direvisi dalam Permendag 50/2020 adalah mendefinisikan secara jelas model bisnis perdagangan melalui sistem elektronik (PSME). Nantinya, sosial media dan social commerce akan dibedakan. 

Social commerce sebagai salah satu bentuk penyelenggara PMSE harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Permendag, antara lain perizinan berusaha, dll,” ujar Isy kepada Bloomberg Technoz, Minggu (11/9/2023). 

Harga minimum Rp1,5 juta

Selain itu, usulan revisi Permendag juga mengatur harga barang minimum untuk produk yang dijual langsung oleh pedagang luar negeri. Harga minimum yang boleh dijual pada marketplace sebesar $100/unit (Rp1,5 juta).