Gugat OJK
Michael Steven, melawan balik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia bersama entitas usahanya, Kresna Asset Management menggugat para Dewan Komisioner OJK (DK-OJK).
Gugatan ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (SIPP PTUN) dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT tertanggal 6 September 2023.
Agenda pemeriksaan persiapan sidang akan digelar pada 13 September 2023. Tanggal yang sama juga berlaku untuk Kresna Asset Management.
OJK sebelumnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pencabutan itu dilakukan pada 23 Juni 2023 imbas dari gagal bayar perusahaan asuransi ini.
Kresna Life sejatinya menerima putusan itu. Perusahaan menindaklanjuti pembubaran ini dengan usulan pembentukan tim likuidiasi.
Namun, OJK menolak usulan ini. OJK meminta agar tim likuidasi tersebut direvisi karena dianggap belum memenuhi ketentuan.
“Kami telah menerima keputsan RUPS sirkular pembubaran dan likuidasi Kresna Life, kami punya waktu 5 hari untuk merespon dan kami melayangkan surat ke Kresna Life dalam likuidasi prosesnya itu belum memenuhi ketentuan POJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada RDK OJK, Kamis (3/8/2023).
Kresna Life diberi waktu 30 hari sejak 23 Juni 2023 untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
Kemudian, pembentukan tim likuidasi, nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK seharusnya dikirimkan ke OJK 15 hari sebelum RUPS. Isi tim juga harus memenuhi syarat keanggotaan tim likuidasi. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan.
"Ini tidak dilakukan oleh Kresna Life. Oleh karena itu kita sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham dari Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasinya dan menyertakan calon-calon yang akan duduk sebagai tim likuidasi kepada OJK," ucap Ogi.
(dhf)