Logo Bloomberg Technoz

Ujang juga melihat, Ganjar bersama tim suksesnya akan memakai media yang dimiliki untuk bisa berkampanye agar bisa menggaet suara pemilih muslim.

Seperti diketahui, video azan itu tampil di saluran frekuensi publik melalui stasiun RCTI, perusahaan penyiaran milik konglomerat Harry Tanoesoedibjo yang juga Ketua Umum Perindo. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) saat ini telah tergabung dalam koalisi pengusung Ganjar Pranowo sebagai Bacapres bersama PDI Perjuangan, PPP, dan Partai Hanura.

Curi start kampanye?

Penampilan Ganjar di tayangan azan yang diputar setiap hari oleh stasiun TV, di mata pengamat bisa disebut sebagai kampanye.

Akan tetapi, kampanye yang dimulai mendahului periode resmi itu, sejauh ini telah menjadi tren umum yang juga telah banyak dilakukan oleh para calon anggota legistlatif maupun bacapres lain. 

Kampanye pemilu yang digelar kalangan tersebut banyak berlindung di balik alasan "sosialisasi", mulai dari pembagian stiker, pemberian sumbangan, pemasangan baliho atau spanduk dan sebagainya. 

Bacapres dan Bacawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, misalnya, akhir pekan lalu juga melakukan safari mengunjungi kota-kota tempat Walisanga dimakamkan, menemui para konstituen potensial.

“Jika dipersoalkan, alasan yang akan digunakan untuk mengelak dari tuntutan ya yang dilakukan adalah sosialisasi,” komentar Lucius. 

Padahal, penampilan berulang-ulang dari seseorang yang diketahui akan mencalonkan diri pasti memiliki tujuan tertentu. Sebab, tindakan itu pasti didorong oleh semangat atau motif ingin meningkatkan rasa kepercayaan dari publik dan bisa disebut sebagai kampanye. 

Namun, Lucius menilai penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya akan membiarkan dan menikmati situasi kekacauan kampanye berkedok sosialisasi seperti saat ini. Alasannya, aturan terkait kampanye nampaknya baru bisa diterapkan pada masa kampanye. Sehingga, Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti hal tersebut. 

“Dengan latar seperti ini tidak mengherankan jika Ganjar pun memanfaatkan momen video azan. Sekali lagi karena belum kampanye, oleh penyelenggara hal itu tidak masalah. Kalau penyelenggara tidak mempersoalkan, artinya, ya, dibolehkan,” lanjutnya. 

Menurut Lucius, seharusnya Bawaslu tidak perlu menunggu masa kampanye untuk menindaklanjuti pelanggaran jika penyelenggara melihat ada upaya yang menjurus ke arah kampanye dan memiliki niat untuk menyakinkan publik. Ketidaktegasan aturan dari penyelenggara, menurut pengamat, dimanfaatkan para peserta Pemilu 2024 sebagai kesempatan berkampanye menyusul semakin dekatnya penyelenggaraan pesta demokrasi Februari tahun depan.  

“Jadi penyelenggara yang 'mengizinkan' kekacauan kegiatan kampanye ini terjadi sekarang ini,” ujarnya.

Selain itu, semangat yang rendah dari penyelenggara untuk mengawal pemilu yang berkualitas membuat prinsip penyelenggaraan kampanye hanya berlaku sekedarnya saja. 

Sementara itu, menurut Ujang, Bawaslu terlihat tidak berani memutuskan apakah berbagai langkah yang ditempuh oleh banyak bakal calon presiden maupun calon anggota legislatif itu sebagai hal yang salah.

“Kelihatannya, Bawaslu tidak berani dan tidak akan memutuskan bahwa itu salah karena dianggap bukan masa kampanye dan bukan bagian dari kampanye. Saya lihatnya begitu, karena capres lain yang dilaporkan, tapi jawaban dari Bawaslu bukan masa kampanye dan boleh [dilakukan]” tutupnya. 

(dov/rui)

No more pages