Sanksi administratif yang diberikan terhadap PT Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.
DLH DKI Jakarta karena telah melayangkan sanksi setidaknya terhadap 4 industri yang dinilai mencemari lingkungan. Di antaranya adalah perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yaitu PT Bahana Indokarya Global berlokasi di Jakarta Timur, pada Kamis (31/8/2023). Perusahaan tersebut mendapatkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Selain itu ada PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara juga mendapatkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Terakhir, DLH DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat juga menjatuhkan sanksi kepada PT Merak Jaya Beton atau perusahaan Concrete Batching Plant (CBP). Alasannya, perusahaan tersebut tidak memenuhi dokumen lingkungan saat dilaksanakan sidak beberapa waktu lalu.
(dov/ezr)