Logo Bloomberg Technoz

TKDN Kendaraan Listrik Ditarget 80% pada 2030, Ini Insentifnya

Dovana Hasiana
10 September 2023 11:15

Presiden Joko Widodo memimpin rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/01/2023). Foto: Humas Setkab/Agung
Presiden Joko Widodo memimpin rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/01/2023). Foto: Humas Setkab/Agung

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik mencapai 80% pada 2030 mendatang. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peta Jalan Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk menguraikan langkah-langkah pengembangan komponen vital seperti baterai, motor listrik dan converter untuk mewujudkan kendaraan listrik yang lebih efisien.  

“Kemenperin telah membuat peta jalan untuk pengembangan baterai di bidang ini, termasuk baterai kendaraan listrik dan lainnya. Salah satu hal yang ingin dicapai pada 2030 adalah kendaraan listrik yang memiliki efisiensi tinggi dan local content sekitar 80%,” ujar Agus melalui siaran pers yang dikutip Minggu (10/9/2023). 

Untuk mencapai target TKDN 80% pada 2030, pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian stimulus fiskal dan insentif serta mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional sehari-hari bagi entitas pemerintah pusat dan daerah. 

Tidak hanya sebagai kendaraan operasional pemerintah, Kemenperin juga berupaya untuk mengakselerasi penggunaan EV bagi masyarakat umum dengan dua kebijakan utama. Pertama, adalah mengeluarkan bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40%. Lainnya adalah memberikan potongan PPN DTP sebesar 5-10% untuk KBLBB roda empat dan bus elektrik, tergantung pada kandungan lokal yang dimiliki.