Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, penjualan minyak goreng curah maupun Minyakita tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya menemukan adanya praktik tersebut di sejumlah daerah di Tanah Air.

Melalui survei yang dilakukan pada Januari 2023, KPPU menemukan adanya distributor atau penjual yang memanfaatkan kelangkaan produk Minyakita untuk melakukan penjualan bersyarat atau tying-in dengan produk lain yang dipasarkan. 

Dugaan tying-in tersebut ditemukan KPPU di wilayah kerja Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta.

Selain itu, minyak goreng curah dan Minyakita di hampir seluruh wilayah Indonesia berada di atas HET dan sulit didapatkan. Tidak jarang, harga tersebut dapat berkisar 5% hingga 14% di atas HET.

Ilustrasi minyak goreng ( Dimas Ardian/Bloomberg)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bakal memperketat syarat pembelian Minyakita, guna menjamin produk minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang dikendalikan negara tersebut tepat sasaran terhadap kalangan masyarakat yang membutuhkan.

Dalam hal ini, Zulkifli saat itu menyebut pemerintah akan mewajibkan pembeli Minyakita untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dengan batas maksimal pembelian hanya sebanyak 5 kilogram (kg).

Menurutnya, pengatatan syarat tersebut juga ditujukan untuk mencegah aksi borong dan spekulan penimbun Minyakita di tengah isu keterbatasan pasok dan naiknya harga produk pangan pokok dengan HET Rp14.000/liter tersebut. 

Selain mempersyaratkan KTP untuk dapat membeli Minyakita, Kemendag menggandeng Satgas Pangan Polri untuk terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan Minyakita.

Lebih lanjut, otoritas perdagangan juga mewajibkan pendistribusian Minyakita lebih difokuskan ke pasar rakyat di wilayah Jawa, dan bukan di gerai-gerai ritel modern serta platform daring. 

Pangsa ekspor produk minyak nabati Indonesia. (Dok. Bloomberg)

Sejalan dengan itu, pemerintah menjamin produksi Minyakita akan terus dipacu setelah ketentuan pemenuhan pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) diperketat menjadi 50% dari jumlah bahan baku minyak kelapa sawit yang boleh diekspor. 

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono menambahkan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita, […] akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” tegasnya.

(rez/wdh)

No more pages