Logo Bloomberg Technoz

Putus Isu Kelangkaan, Pemerintah Resmi Batasi Pembelian Minyakita

Rezha Hadyan
10 February 2023 13:41

Gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima/BKP di Marunda, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Dok. Biro Humas Kemendag)
Gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima/BKP di Marunda, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Dok. Biro Humas Kemendag)

Bloomberg Technoz, JAKARTA - Pemerintah resmi membatasi penjualan eceran minyak goreng rakyat maksimal sebanyak 10 kilogram per hari untuk setiap pembeli.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 3/2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Adapun, “minyak goreng rakyat” yang dimaksud adalah minyak goreng curah dan minyak goreng dengan kemasan khusus bermerek Minyakita.

“Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kilogram per orang per hari,” demikian isi dari surat edaran yang diterima oleh Bloomberg Technoz, Jumat (10/2/2023).

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa penjualan minyak goreng curah maupun Minyakita harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan HET untuk minyak goreng tersebut senilai Rp14.000/liter.

“Penjualan minyak goreng rakyat mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan pengecer  harus mematuhi harga penjualan dalam negeri [domestic price obligation/DPO] dan HET yang telah ditetapkan,” demikian lanjutan dari surat edaran tersebut.

Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kilogram per orang per hari.

Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 3/2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat