Bloomberg technoz, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan intensitas pengawasan dan tindakan hukum terhadap kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek, sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Hal ini disampaikan Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, selaku Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, KLHK pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, (08/09/2023).
Tim Satgas, yang terdiri dari lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan serta analis laboratorium lingkungan hidup, telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek.
Pengawasan ini mencakup berbagai sektor industri, seperti pembangkit listrik, pabrik makanan, pulp and paper, industri plastik, dan banyak lagi.
"Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan/atau laporan masyarakat, meliputi, stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton/batching plant serta pembuatan plastik," kata Rasio dikutip, Sabtu (9/9/2023).
Lebih lanjut Rasio menyebut, Tim Satgas telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Ini termasuk penghentian sementara dan penyegelan terhadap 13 kegiatan industri serta memberikan sanksi administrasi kepada delapan kegiatan industri lainnya.
Selain itu, proses sanksi administrasi tengah berlangsung terhadap 9 kegiatan industri lainnya. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku.
“Untuk sanksi administrasi diberikan kepada PT KBN selaku pengelola kawasan, sanksi tersebut juga berlaku untuk tiga industri yang ada di dalam kawasan tersebut, yaitu PT WSR, PT UMP, dan PT NSM. Sanksi administrasi juga diberikan kepada PT MBS, PT BBA, PT IVS, PT JSI, dan PT AK,” jelasnya.
Rasio menekankan bahwa dilakukan pendekatan strict-liability dalam gugatan ganti rugi pencemaran udara, akan diterapkan untuk ganti rugi pencemaran udara oleh kegiatan industri yang telah menyebabkan masalah pencemaran udara yang serius. Pendekatan yang sama telah dilakukan dan berhasil pada kasus-kasus karhutla.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Tim Satgas akan tetap melaksanakan tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut.
Adapun tujuh langkah tersebut antara lain, Identifikasi Sumber Pencemaran, Pengawasan Emisi Kendaraan Bermotor, Penanaman Pohon, Pengawasan Sumber Pencemar Tidak Bergerak, Penegakkan Hukum, Penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dan Pembinaan-Pengawasan-Koordinasi.
(prc/wep)