Lebih lanjut Rasio menyebut, Tim Satgas telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Ini termasuk penghentian sementara dan penyegelan terhadap 13 kegiatan industri serta memberikan sanksi administrasi kepada delapan kegiatan industri lainnya.
Selain itu, proses sanksi administrasi tengah berlangsung terhadap 9 kegiatan industri lainnya. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku.
“Untuk sanksi administrasi diberikan kepada PT KBN selaku pengelola kawasan, sanksi tersebut juga berlaku untuk tiga industri yang ada di dalam kawasan tersebut, yaitu PT WSR, PT UMP, dan PT NSM. Sanksi administrasi juga diberikan kepada PT MBS, PT BBA, PT IVS, PT JSI, dan PT AK,” jelasnya.
Rasio menekankan bahwa dilakukan pendekatan strict-liability dalam gugatan ganti rugi pencemaran udara, akan diterapkan untuk ganti rugi pencemaran udara oleh kegiatan industri yang telah menyebabkan masalah pencemaran udara yang serius. Pendekatan yang sama telah dilakukan dan berhasil pada kasus-kasus karhutla.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Tim Satgas akan tetap melaksanakan tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut.
Adapun tujuh langkah tersebut antara lain, Identifikasi Sumber Pencemaran, Pengawasan Emisi Kendaraan Bermotor, Penanaman Pohon, Pengawasan Sumber Pencemar Tidak Bergerak, Penegakkan Hukum, Penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dan Pembinaan-Pengawasan-Koordinasi.
(prc/wep)