Logo Bloomberg Technoz

Klaim kedua menteri bilang bahwa hanya barang impor di atas US$100 (sekitar Rp1,5 juta) yang diperkenankan masuk Indonesia.  Untuk barang di bawah US$100 harus masuk melalui mekanisme impor biasa.

Zulkifli dalam pertemuan dengan anggota dewan tengah pekan ini menyatakan tata kelola platform social commerce seperti TikTok Shop harus diatur ulang. Ia menegaskan butuh perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri lewat peraturan.

“Itu kalau gak diatur collapse pak. [hanya butuh waktu] tiga bulan aja industri beauty kita collapse. Makanya itu ditata melalui instrumen Permendag,” kata Zulkifli.

Zulkifli bercerita sempat mengusulkan kepada Tetan untuk melarang total aktivitas social commerce, yang menyatukan bisnis media sosial dan e-commerce ini. Namun urung dieksekusi usai mendapat peringatan bahwa Indonesia telah berkomitmen dalam perdagangan bebas.

“Saya usul ke Pak Teten bagaimana kalau kita larang saja, tapi di kita gak boleh dilarang-larang, karena kita sudah masuk WTO. Melarang itu gak bisa. Pasti bisa di-sue [gugat] du WTO. Tetapi mengatur bisa,” cerita dia.

Indonesia bisa mengambil pelajaran dari Amerika Serikat (AS) yang mengatur tata kelola perdagangannya hingga menguntungkan. “Pasar besar, maka harus di tata, di Amerika juga. Karena TikTok itu luar biasa. Dia mau berinvestasi tahun depan rencananya US$10 miliar [untuk Indonesia],” 

Kedua menteri Jokowi, termasuk Teten, satu suara soal pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce.

“Aturannya social media tidak bisa otomatis jadi e-commerce. Social media, social media saja. Kalau jadi e-commerce dia beda lagi izinnya. Usulan kita pak, tapi rapatnya di antar kementerian. Nanti jadinya kayak apa, kita lihat, karena dari pelaku UMKM minta ke kita [Kementerian Perdagangan],” timpal Zulkifli di hadapan anggota dewan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ditemui di St Regis, Jakarta, Selasa (30/5/2023)./Bloomberg Technoz-Rezha Hadyan

Sementera Teten mengatakan social commerce harus dibatasi, seperti yang terjadi di India dan AS yang berani melarang TikTok.

“India dan AS berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” ucap dia.

Sejatinya tata kelola perdagangan elektronik, termasuk model bisnis social commerce menjadi ranah Kemendag, namun jika melihat perkembangan beberapa waktu terakhir Teten Masduki menjadi orang yang paling lantang atas TikTok Shop. Ia berargumen membela UMKM.

Jauh sebelum pernyataannya tengah pekan ini, Teten di setiap kesempatan kerap mendorong disahkannya revisi Permendag agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di ranah perdagangan digital. 

Di mulai 29 Maret, ia mengusulkan seluruh produk impor yang masuk Indonesia harus melalui pelabuhan paling ujung timur Indonesia, Sorong. Usulan telah disampaikan kepada Zulkifli demi produk lokal kompetitif. Pada periode tersebut isu yang tengah hangat adalah beredarnya pakaian impor bekas dan dapat menghambat industri tekstil dan pakaian dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Dok: Kementerian Koperasi dan UKM)

Pada Juli, Teten kembali menyuarakan kekhawatirannya atas Project S TikTok, yaitu skema mengumpulkan data produk yang paling banyak dibeli pada platform TikTok Shop pada sebuah negara, untuk kemudian diproduksi ulang di China dan kembali dijual dengan harga lebih murah.

“Kita bukan anti barang impor karena pasar kita sudah punya FTA di MEA, jadi mereka hrus diperlakukan dengan produk lokal. Kado gal nosa retail online lewat cross border e-commerce langsung jualan ke sini,” tegas Teten.

“Kalau langsung begitu tak mungkin kita [industri dalam negeri] bisa bersaing. Ini sangat urgent, untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce. Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan,” kata dia, yang kemudian dibantah oleh TikTok bahwa perusahaan tidak menerapkan Project S di Indonesia.

Dorongan Teten kepada Zulkifli disampaikan langsung untuk segera menyelesaikan revisi Permendag 50, di bulan Juli lalu. Setelah ramai jadi pemberitaan media, Teten menyampaikan revisi Permendag dalam waktu dekat rampung.

“Nanti yang cross border, yang retail online, sudah tak boleh lagi. Mereka harus masuk dulu barangnya ke Indonesia, baru dijual online,” cerita Teten, ditambah barang dari luar negeri perlu mengatongi izin edar, seperti BPOM, SNI, atau lainnya, sesuai aturan yang berlaku.

Dalam rapat dengan Komisi VI, Senin (4/9/2023), Teten berargumen bahwa, “dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ucap dia.

Meski dalam penelusuran ditemukan bahwa TikTok tidak serta merta mengendalikan sistem logistik ataupun sistem pembayaran. Logistik TikTok Shop diwakili atas berbagai mitra perusahaan layanan delivery barang. Metode pembayaran juga memanfaatkan kerja sama mitra, seperti  perbankan, jaringan ritel modern, dompet digital, ataupun sistem COD.

(wep/wdh)

No more pages