Menurut Beberapa sumber, perjalanan bisnis Pontjo dimulai dengan menjual mesin perahu tempel di Pintu Air, Jakarta Pusat.
Dirinya bahkan juga terlibat dalam industri manufaktur kapal melalui PT Adiguna Shipyard. Perusahaan itu dirinya dirikan sekaligus menjabat sebagai direktur utamanya sejak 1970.
Pontjo juga turut memimpin konglomerasi Grup Nugra Santana, yang tidak lain merupakan bisnis hasil pendirian ayahnya pada 1973. Perusahan tersebut bergerak di bidang keuangan, pelayaran, energi, dan keuangan.
Hingga akhirnya Pontjo memulai usaha perhotelannya dimulai daro Hotel Hilton sekarang bernama Hotel Sultan yang sudah ada sejak 1976. Pada 1982, Pontjo akhirnya mengambil alih pelaksanaan manajemen dikarenakan Hotel Hilton yang memiliki sedikit masalah.
Pontjo juga turut aktif dalam kegiatan keorganisasian. Beberapa organisasi tempatnya terlibat antara lain Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri, dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia.
Belakangan, pemerintah diketahui akan segera mengambil kembali aset negara berupa lahan di kawasan GBK Senayan yang selama ini menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan. Hal ini dilakukan usai Sekretariat Negara kembali berhasil mengalahkan PT Indobuildco yakni pengelola Hotel Sultan dalam sengketa hak tanah pada Blok 15 GBK tersebut.
“Hari ini, kita melaksanakan rapat koordinasi untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah dalam mengambil kembali aset atau lahan milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco,” kata Kepala Kepolisian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jumat (8/9/2023).
Menurut dia, pemerintah telah melakukan penilaian terhadap kasus dan produk hukum dari sengketa puluhan tahun antara negara dan PT Indobuildco tersebut. Polri pun meminta seluruh pihak yang terlibat untuk mematuhi keputusan hukum.
Bahkan, kata Listyo, Kepolisian tak akan ragu menindaklanjuti potensi tindak pidana dari ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Hal ini merujuk pada putusan PTUN yang kembali memenangkan pemerintah dari gugatan PT Indobuildco.
Sebelumnya, PT Indobuildco memang mendapatkan hak guna bangun (HGB) nomor 26 dan nomor 27 untuk mengelola lahan seluas 13 hektare di kawasan GBK, pada 1973. Masa HGB tersebut adalah 50 tahun atau berakhir pada Maret dan April 2023.
Alih-alih patuh, Indobuildco justru menempuh jalur hukum untuk merebut tanah tersebut dari negara. Berulang kali mereka menggugat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 yang dimiliki GBK, termasuk blok 15 yang menjadi lokasi HGB 26 dan 27. Seluruh gugatan perdata dan PTUN terhadap lahan tersebut berakhir dengan kekalahan.
“Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait dengan UU Tipikor [tindak pidana korupsi],” kata Kapolri.
(prc/wdh)