Polemik perdata lahan tersebut bahkan sempat melalui proses peninjauan kembali (PK) sebanyak empat kali, hingga 2016. Hasilnya, PT Indobuildco tetap kalah. Jelang kedaluwarsa, perusahaan tersebut kembali melawan lewat jalur hukum.
Mereka mengajukan gugatan ke PTUN terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Namun, majelis hakim tetap memenangkan pemerintah dengan menilai HPL 1 Gelora sah, pada 28 Agustus 2023.
“Soal karyawan bisa dibicarakan dengan Setneg dan karyawan tetap bekerja seperti biasa, tidak perlu gelisah,” kata dia.
(frg/ezr)
No more pages