Alih-alih patuh, Indobuildco justru menempuh jalur hukum untuk merebut tanah tersebut dari negara. Berulang kali mereka menggugat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 yang dimiliki GBK, termasuk blok 15 yang menjadi lokasi HGB 26 dan 27. Seluruh gugatan perdata dan PTUN terhadap lahan tersebut berakhir dengan kekalahan.
“Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor,” kata Kapolri.
(frg/ezr)
No more pages