Libatkan Polri, Pemerintah akan Ambil Alih Lahan Hotel Sultan
Fransisco Rosarians Enga Geken
08 September 2023 17:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan segera mengambil kembali aset negara berupa lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan yang selama ini menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan. Hal ini dilakukan usai Sekretariat Negara kembali berhasil mengalahkan PT Indobuildco yakni pengelola Hotel Sultan dalam sengketa hak tanah pada Blok 15 GBK tersebut.
“Hari ini, kita melaksanakan rapat koordinasi untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah dalam mengambil kembali aset atau lahan milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco,” kata Kepala Kepolisian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jumat (8/9/2023).
Menurut dia, pemerintah telah melakukan penilaian terhadap kasus dan produk hukum dari sengketa puluhan tahun antara negara dan PT Indobuildco tersebut. Polri pun meminta seluruh pihak yang terlibat untuk mematuhi keputusan hukum.
Bahkan, kata Listyo, Kepolisian tak akan ragu menindaklanjuti potensi tindak pidana dari ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Hal ini merujuk pada putusan PTUN yang kembali memenangkan pemerintah dari gugatan PT Indobuildco.
Sebelumnya, PT Indobuildco memang mendapatkan hak guna bangun (HGB) nomor 26 dan nomor 27 untuk mengelola lahan seluas 13 hektar di kawasan GBK, pada 1973. Masa HGB tersebut adalah 50 tahun atau berakhir pada Maret dan April 2023 lalu.