Logo Bloomberg Technoz

TikTok Akan Dilarang Jualan, Begini Dampaknya ke e-Commerce Lain

Muhammad Julian Fadli
09 September 2023 07:10

TikTok. (Dok: Bloomberg)
TikTok. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tersiarnya kabar tentang rencana Pemerintah untuk melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia berpotensi menghambat aktivitas dan penetrasi TikTok pada tahun 2023, sehingga total transaksi Rp300 triliun mungkin tidak tercapai.

Pesan itu disampaikan Menkop UKM Teten Masduki, seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten dalam keterangannya.

Hal itu disampaikan Teten saat hadir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (4/9/2023) minggu ini.

Seperti yang diwartakan Bloomberg News, pada 2022 bisnis e-commerce TikTok berhasil mencatatkan angka US$4,4 miliar, yang tercermin dari realisasi total transaksi belanja (Gross Merchandise Value/GMV) perusahaan. Memasuki 2023 angkanya ditingkatkan empat kali lipat lebih, hingga mencapai US$20 miliar (setara dengan Rp300 triliun).