Sebelumnya, KPU menyatakan tengah mengharmonisasikan PKPU pencalonan capres dan cawapres dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 dan Perppu Nomor 1 tahun 2022. Pada Pasal 276 ayat (1), kampanye pasangan capres-cawapres dimulai 15 hari setelah penetapan calon oleh KPU.
Dengan mengacu pada jadwal di PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang menetapkan awal kampanye pada 28 November 2023, maka penetapan pasangan capres-cawapres harus kelar pada 13 November 2023. Hal ini turut memundurkan seluruh jadwal seleksi capres-cawapres sehingga muncul masa pendaftaran 10-16 Oktober 2023.
Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden memang harus melewati sejumlah tahapan seleksi sebelum mendapat penetapan dari KPU. Mereka harus mengikuti verifikasi administrasi, klarifikasi, dan perbaikan dokumen. Seluruh proses ini akan selesai pada 25 Oktober 2023.
KPU juga menyediakan waktu yang memungkinkan partai atau koalisi mengajukan usulan penggantian. Proses ini berlangsung hingga 12 November 2023. KPU kemudian akan menetapkan peserta Pilpres 2024 pada 13 November 2024 lalu kemudian penetapan nomor urut pada 14 November 2024.
(frg/ezr)