Alih-alih mengantongi bukti, penyidik juga kaget saat menemukan 15 senjata api dengan berbagai jenis atau laras di kediaman Dito. Temuan tersebut pun dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Usai pemeriksaan, Polisi menemukan sembilan dari 15 senpi Dito berstatus ilegal. Penyidik pun mulai memanggil dan memeriksa Dito untuk mengkonfirmasi kepemilikan senjata tersebut. Akan tetapi Dito mangkir dan menghilang.
Polri pun telah menetapkan Dito sebagai tersangka dengan sangkaan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Dito di Pusaran TPPU Nurhadi
Sebelumnya KPK mengungkap kasus korupsi Nurhadi saat menjabat Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016. Proses penyelidikan dan penyidikan panjang tersebut akhirnya berujung pada meja pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara kepada Nurhadi selama 6 tahun, 10 Maret 2021.
Usai inkrach, KPK kemudian memulai penyelidikan dan penyidikan baru terhadap Nurhadi. Kini, lembaga antikorupsi tersebut akan menyeret kembali Nurhadi ke pengadilan dengan tuduhan TPPU. Dalam kasus baru ini, sejumlah keluarga dan kerabat Nurhadi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Penyidik menduga, Nurhadi menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi dengan berbagai cara. Salah satunya dengan cara membeli sejumlah aset bernilai ekonomi dengan menggunakan nama orang lain.
Salah satu orang yang masuk dalam daftar pemeriksaan adalah Dito. Akan tetapi dia terus mangkir dari pemeriksaan KPK. Bahkan, KPK hingga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Dito ke luar negeri.
"Kami kembangkan lebih lanjut apakah termasuk aliran uang. Karena dalam TPPU, pendalamannya adalah follow the money. Aliran uang itu ke mana," kata juru bicara KPK, Ali Fikri.
(frg/ezr)