1. Melibatkan negara-negara produsen komoditas dalam dialog yang substantif dan terbuka.
2. Menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan negara-negara produsen komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya melalui pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan keterbatasan akses pendanaan, teknologi, dan bantuan pelatihan teknis
3. Mencegah dampak negatif UU Antideforestasi melalui penerapan panduan pelaksanaan yang menghargai praktik-praktik berkelanjutan (sustainable practices) yang telah ada pada rantai pasok pertanian di negara-negara produsen komoditas.
4. Menghindari disrupsi perdagangan dan beban admisnistrasi yang berlebihan terkait dengan persyaratan geolokasi dan keterlacakan, sertifikasi, dan prosedur kepabeanan.
Negara-negara penandatangan surat bersama juga menyampaikan bahwa pendekatan one-size-fits-all yang diterapkan EU pada model uji tuntas dan keterlacakan akan membebani negara pengekspor dan pengimpor. Dampaknya yakni bisa menyebabkan peningkatan kemiskinan, pengalihan sumber daya, dan menghambat pencapaian SDGs.
Sebagai catatan, Indonesia, Malaysia dan UE telah membentuk Joint Task Force on EUDR sebagai tindak lanjut misi bersama yang dilakukan Indonesia dan Malaysia ke Brussel pada 30 – 31 Mei 2023 dan tindak lanjut kunjungan pejabat Komisi Eropa ke Indonesia dan Malaysia pada 26 – 28 Juni 2023. Indonesia dan Malaysia merupakan negara penghasil sawit terbesar di dunia dan berharap produknya tidak terusik oleh aturan ketat Uni Eropa yang dianggap diskriminatif tersebut.
(ezr)