Isi Surat Bersama 17 Negara Protes UU Antideforestasi Uni Eropa
Pramesti Regita Cindy
08 September 2023 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah 17 negara menyampaikan surat bersama kedua kepada para pemimpin Uni Eropa (UE). Surat tersebut ditandatangani di KBRI Brussel, Belgia oleh para duta besar dari 17 negara yaitu Indonesia, Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika pada Kamis (7/9/2023).
Surat bersama diinisiasi oleh Indonesia dan Brasil bertujuan untuk menyampaikan keprihatinan negara produsen secara kolektif atas pemberlakuan Undang-undang Antideforestasi oleh UE pada tanggal 29 Juni 2023 yang dianggap merugikan. Undang-undang ini dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas. Termasuk juga prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities).
Negara-negara itu sepakat bahwa undang undang ini juga secara inheren menciptakan sistem penolokukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan WTO, dikutip dari rilis Kemlu RI, Jumat (8/9/2023).
Surat bersama tersebut meminta agar UE memperhatikan kepentingan negara produsen pada penyusunan aturan pelaksanaan undang undang ini. Negara produsen mendorong pemimpin UE untuk melibatkan negara-negara produsen komoditas terdampak dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan (implementing acts and guidelines) yang detail dan jelas dari UU Antideforestasi.
Surat bersama tersebut berisi beberapa hal yang diminta agar dipertimbangkan oleh Uni Eropa dalam menyusun aturan pelaksanaan UU Antideforestasi sebagai berikut: