Logo Bloomberg Technoz

Dalam berkas gugatan perkara nomor 97/PUU-XXI/2023, lima anggota TNI tersebut merasa diperlakukan tak adil. Hal ini merujuk pada sejumlah undang undang lembaga negara lain yang menetapkan usia pensiun anggotanya lebih panjang. 

Menurut Viktor hal ini merujuk pada batas usia pensiun aparatus sipil negara (ASN), guru, dosen, anggota kepolisian, anggota kejaksaan, dan hakim. Dalam undang undang tiap lembaga tersebut menetap usia pensiun mencapai 60-70 tahun. Anggota TNI menilai undang-undang TNI telah diatur secara tak adil dan timpang.

"Para pemohon dalam petitum meminta usia pensiun prajurit TNI diubah menjadi 60 tahun bagi perwira, dan jadi 58 tahun bagi bintara dan tantama," ujar Viktor.

"[Bintara dan tantama] bisa diperpanjang hingga usia 60 tahun jika masih dibutuhkan untuk kepentingan negara."

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, anggota polisi ditetapkan akan pensiun pada usia 58 tahun. UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan bahkan sempat menetapkan batas usia pensiun jaksa hingga 62 tahun. Akan tetapi aturan ini direvisi dalam UU Nomor 11 tahun 2021 yang menetapkan usia pensiun anggota korps Adhyaksa hanya 60 tahun.

Sementara batas usia para hakim bahkan lebih panjang lagi. Berdasarkan undang undang tiap peradilan, hakim tingkat pertama akan memasuki masa pensiun pada usia 65 tahun. Sedangkan hakim tinggi mencapai usia 67 tahun. Bahkan hakim agung dan hakim konstitusi akan pensiun saat usia 70 tahun.

Demikian pula para ASN yang secara umum akan menanggalkan statusnya pada usia 58 tahun. Akan tetapi, ASN dengan jabatan pimpinan tinggi dan fungsional termasuk guru bisa pensiun di usia 60 tahun. Sedangkan para dosen baru pensiun pada usia 70 tahun dan guru besar hingga usia 79 tahun.

(frg/ezr)

No more pages